Tuesday, October 01, 2013

Kinerja AJB Bumiputera 1912 Minus

Sejauh ini OJK telah bertindak tegas kepada industri jasa keuangan non bank yang melakukan suatu tindakan melenceng dari ketentuan berlaku. Angga Bratadharma
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menjatuhkan hukuman kepada AJB Bumiputera 1912 berupa Surat Peringatan Kedua akibat RBC (Risk Based Capital) yang berada di bawah ketentuan yang berlaku, yakni di angka 120%. Bahkan, bila persoalan yang menyangkut solvabilitas atau permodalan tidak terpenuhi, bukan tidak mungkin akan ada hukuman yang lebih berat lagi pada asuransi yang sudah bertahan sejak jaman kemerdekaan itu.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega mengatakan, sejauh ini OJK telah bertindak tegas kepada industri jasa keuangan non bank yang melakukan suatu tindakan melenceng dari ketentuan berlaku. Bahkan, hukuman itu berlaku tanpa terkecuali. AJB Bumiputera 1912 sendiri sudah dijatuhkan hukuman oleh OJK karena indikator kesehatan perusahaan di bawah ketentuan yang berlaku.
“RBC (AJB Bumiputera 1912) minus. Solvabilitasnya ya minus. Kewajiban lebih besar dari aset yang dimiliki. RBC itu ketentuanya 120%, tapi RBC Bumiputera dibawah 120% itu”, kata Ngalim, di Kantor OJK, di Jakarta, Senin, 30 September 2013.
Di bawah ketentuan RBC itu, lanjut Ngalim, membuat OJK melakukan tindakan tegas dengan harapan AJB Bumiputera 1912 mampu meningkatkan kinerja dan mengedepankan tata kelola perusahaan yang memadai dan sesuai ketentuan berlaku sebagai perusahaan sehat untuk memberikan keyakinan lebih dari masyarakat. Hukuman yang dimaksudkan adalah memberikan SP Kedua kepada AJB Bumiputera 1912.
“Sudah dikasih sangksi. Nah, jangan sampai sangksi yang diberikan ini jadi pencabutan izin. Besar ini, ada pemegang polis 4-5 juta pemegang polis. Nasib mereka ini bagaimana nanti kalau sampai dicabut izinnya”, jelas Ngalim. (*)