JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu selama tiga tahun bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mempertimbangkan status badan usaha mutual. Pasalnya, dengan status badan usaha itu AJB Bumiputera dinilai kesulitan untuk menyelesaikan masalah solvabilitas
“Bentuk mutual itu bisa menjadi hambatan, karena lambat laun akan melebar dan membesar sehingga menyulitkan komunikasi dan pengambilan keputusan,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ngalim Sawega di Kantor OJK, Jakarta, Senin (30/9).
Ngalim mengatakan, bentuk badan usaha mutual yang berlaku saat ini tidak akan bermasalah dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang perusahaan akan sulit memenuhi ketentuan solvabilitas. Pemenuhan solvabilitas ini agak sulit dilakukan AJB Bumiputera, karena melibatkan 5 juta pemegang polis yang sebagian besar juga bertindak sebagai pemilik perusahaan.
“Kalau secara teori, bisa saja ketika perusahaan kekurangan modal lalu meminta kepada pemilik modal. Namun, dalam praktiknya agak sulit dilakukan dengan melibatkan pemilik modal yang begitu banyak,” ujar Ngalim
Baca selengkapnya di Investor Daily versi cetak di http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php