Tuesday, October 01, 2013

OJK: Sebaiknya AJB Bumiputera Berbentuk PT

Bila pembayaran premi oleh para pemegang polis berhenti dan kewajiban harus dipenuhi, bukan tidak mungkin akan ada ketimpangan antara keberadaan likuiditas dengan pemenuhan kewajiban. Angga Bratadharma
Jakarta–Keberadaan AJB Bumiputera 1912 hingga saat ini masih terus menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Keberadaannya yang berbentuk badan hukum mutual dianggap tidak ideal karena bisa memicu berhentinya bisnis AJB Bumiputera 1912 di masa yang akan datang, karena ada potensi pemegang polis tidak mau membayarkan premi sementara kewajiban harus dipenuhi.
Bila pembayaran premi oleh para pemegang polis berhenti dan kewajiban harus dipenuhi, bukan tidak mungkin akan ada ketimpangan antara keberadaan likuiditas dengan pemenuhan kewajiban. Bila ketimpangan itu terjadi, maka AJB Bumiputera 1912 akan kesulitan mendapatkan suntikan likuiditas dari pemilik karena pemilik yang sekaligus pemegang polis tidak mau lagi membayarkan atau menyuntik likuiditas, karena satu dan lain hal.
Deputi Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ngalim Sawega mengatakan, sejauh ini tidak ada masalah bagi AJB Bumiputera 1912 bila dikaitkan dengan persoalan ketersediaan likuiditas yang akan dialokasikan kepada pemenuhan kewajiban. Sebab, AJB Bumiputera 1912 memiliki ketersediaan untuk membayarkan kewajiban atau lazim dikenal dengan pembayaran klaim.
“Namun, yang menjadi persoalan adalah bukan di jangka pendeknya, tapi dipersoalan jangka panjang. Kalau pemegang polis tidak mau membayarkan polisnya lagi, maka Bumiputera akan kesulitan likuiditas. Nah, Bumiputera akan mengalami persoalan kurangnya solvabilitas”, kata Ngalim, saat press conference, di Kantor OJK, Jakarta, Senin, 30 September 2013.
Menurut Ngalim, sebaiknya AJB Bumiputera 1912 tidak berbentuk mutual agar bisa menyelamatkan diri. Dengan perubahan dari mutual menjadi PT akan membuat persoalan dibidang ketersediaan likuiditas terselesaikan. Bahkan, akan membuat keberadaan AJB Bumiputera 1912 terus menorehkan prestasinya sebagai perusahaan asuransi yang mampu bertahan dari berbagai gempuran yang berasal dari internal dan eksternal.
Namun, Ngalim mengaku OJK akan memberikan ruang dan waktu untuk AJB Bumiputera 1912 menyelesaikan persoalan yang ada sekarang ini. Bahkan, OJK akan terus memantau berbagai keputusan yang diambil oleh Direksi dan Komisaris AJB Bumiputera 1912 yang baru, terutama sudut pandang bentuk hukum AJB Bumiputera 1912 apakah akan meneruskan dengan bentuk hukum mutual atau PT.
“Seperti yang saya katakan, secara teori memang membolehkan dan seperti mengajak orang saja bila perusahaan asuransi berbentuk mutual, mengajak-ajak orang untuk patungan atau menyuntik modal. Tapi, faktanya kan susah. Secara pribadi menurut saya (AJB Bumiputera 1912) sebaiknya PT”, tegas Ngalim.
Untuk itu, Ngalim berharap agar AJB Bumiputera 1912 benar-benar concerndengan persoalan dimaksud. Terlebih, OJK sudah menaruh harapan penuh dengan Direksi dan Komisaris baru. Bahkan, OJK terus meminta agar AJB Bumiputera 1912 melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menentukan arah kebijakan ke depan, terutama soal bentuk badan hukum AJB Bumiputera 1912 apakah akan tetap mutual ataukah menjadi PT.
“Biar bagaimanapun harus bisa mengatasi masalah solvabilitas. Kalau kesannya sekarang kok terburu-buru, lho, kita juga jangan diam saja, nanti tiba-tiba ada orang mau klaim dan Bumiputera tidak ada likuiditasnya itu bagaimana. Masa kita biarin. Saya rasa ini menjadi concern bersama kita”, tutup Ngalim. (*)