JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Prodjo, sebagai tersangka kasus dugaan suap sepeda motor Harley Davidson B 6918 PQN.
“Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Langen Prodjo,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, Rabu (16/1/2014).
Pernyataan Arif sekaligus membantah keterangan yang disampaikan Kasubdit Money Laundering Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, yang menyebut Harley tersebut terkait kasus suap atas tersangka mantan pejabat Dirjen Bea Cukai Heru Sulastyono.
Arif menambahkan, penyidik juga menetapkan pemilik perusahaan impor atau ekspedisi PT Kencana Lestari, Hery Liwoto, sebagai tersangka kasus ini. Keduanya, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat itu, PPATK menemukan transaksi mencurigakan milik PNS Bea Cukai Syafruddin yang diduga berasal dari Hery Liwoto.
Syafruddin, kini telah ditahan Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lain.
Penyidik menemukan adanya transaksi pembelian motor Harley Davidson oleh Hery Liwoto seharga Rp320 juta pada 2010. Motor tersebut merupakan milik Langen Prodjo. Namun, BPKB motor tersebut atas nama Yudo Patriotomo, adik ipar Langen.
“Motor Harley itu sudah dijual Langen kepada Edwin melalui tangan Deny. Jadi motor itu disita dari Edwin,” tegasnya.
Hery dan Langen diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12A, serta Pasal 12B UU Tipikor.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Dipakai dua UU TPPU karena kejadiannya pada 2010 hingga 2011,” pungkasnya. (trk)