Tuesday, October 01, 2013

AJB Bumiputera Didesak Jadi Perseroan Terbatas


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar pola bisnis Asuransi Jiwa Berasama (AJB) Bumiputera 1912 diubah menjadi Perusahaan Terbatas (PT). Sementara, saat ini saham perusahaan tersebut masih dimiliki oleh para pemegang polis asuransi.

Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank I (IKNB), Ngalim Sawega menilai usulan tersebut akan menjadi langkah yang tepat untuk melepaskan Bumiputera dari permasalahan keuangan yang dialaminya yakni solvabilitas atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban.

"Ini antara teori dan fakta. Teori tadi boleh, nyatanya selama ini Bumiputra berjalan juga gak ada masalah, begitu ada masalah solvabilitas kan nyari modal susah. Kalau teori, modal itu dari pemilik, kalau pemiliknya seluruh pemegang polis kan susah," kata Ngalim di Gedung OJK, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Ngalim mengatakan, dengan berubah menjadi PT maka akanudah memperoleh modal  ketika muncul persoalan kekurangan modal  dalam menjaga likuiditas keuangan.

Dia menjelaskan saat ini AJB Bumiputra 1912 sudah memiliki Risk Based Capital (RBC) sudah dibawah standard aturan pemerintah yaitu sebesar 120 persen dari total aset. Ini artinya, sambung Ngalim, nominal kewajiban Bumiputra dalam membayarkan klaim asuransi lebih besar jika dibandingkan dengan total aset Bumiputra saat ini.

Lebih lanjut, Ngalim menjelaskan sebenarnya permasalahan sofabilitas sudah sejak dulu ada di Bumiputera namun masih bisa diatasi karena jumlah pemilik polisnya masih 500 ribu orang. Namun saat ini, sambung dia, pemilik polis sudah sekitar empat juta orang sehingga persoalan solvabilitas tersebut tidak bisa diatasi lagi.

"Tapi kalau sekarang kan empat jutaan itu tadi, jadi susah," tandasnya. (wdi)